Negara dan
konstitusi
November 12, 2020
Tantangan, masalah, dan solusi mengenai negara
dan konstitusi
Sebelumnya, negara adalah
organisasi tertinggi antar suatu kelompok masyarakat yang bersatu hidup dalam
daerah tertentu dan pemerintahannya berdaulat. Sedangkan konstitusi adalah
peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.
Nah, sebagai negara
yang berkembang, Indonesia sudah banyak dihadapi dengan banyak banyak sekali
tantangan, era berubah dengan sangat cepat , disini kita harus bisa
berkonstitusi sesuai dengan tantangan perubahan tersebut.
Apalagi sekarang sudah susah menerapkan konstitusi yang benar kepada
generasi milenial, contoh tantangan konstitusi yaitu kejahatan siber,
terorisme, globalisasi, dan masih banyak lagi.
Kita sebagai generasi milenial harus bisa membangkitkan semangat
konstitusi, kita harus kembangkan cara berpikir kita demi teraturnya negara Indonesia.
Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab presiden maupun Mahkamah Konstitusi
(MK), melainkan tanggung jawab kita semua, namun MK selalu menjadi pelindung
konstitusi negara dengan menerangi pemahaman bernegara.
Indonesia adalah negara majemuk karena memiliki lebih dari 17.000 pulau,
34 provinsi, 516 kabupaten atau kota, dan lebih dari 1.000 bahasa lokal, namun
itu semua bukan menjadi penghalang, melainkan untuk pembuktian kalau Indonesia kompak,
dan teratur negaranya.
Oleh karena itu hukum menjadi hal yang penting dalam berkonstusi, karena
hukum menjamin integrasi bangsa dan juga berperan dalam membangun toleransi
antar masyarakat.
Pancasila dan UUD 1945 menjadi sumber
rujukan yang tepat dalam menerapkan konstitusi dalam bentuk tertulis, walaupun
semakin lama persoalan, masalah, dan tantangan negara semakin beragam, kita harus
bisa menyelesaikan itu semua dengan mengembalikan kepada Pancasila dan UUD 1945
tersebut. Karena pada kedua landasan itu sudah sangat lengkap, dan bagi yang
melanggar peraturan juga sudah ditetapkan hukuman yang tepat didalam UUD 1945 tersebut.
Agar konstitusi dapat terlaksana dengan baik, taat asas dan hukum maka
sangat diharapkan sikap positif dari setiap warga negara.
·
Bersikap terbuka, maksudnya adalah antar warga negara diupayakan
menghilangkan rasa curiga, dan salah paham untuk memupuk rasa saling percaya antar
sesame.
·
Mampu mengatasi masalah, disini diharapkan setiap warga
negara memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai masalah yang harus dihadapinya.
Dengan ini suasana semakin membaik dalam menata
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
·
Menyadari adanya perbedaan, perbedaan harus bisa
diterima oleh setiap warga negara atau bhineka tunggal ika ( berbeda-beda namun
tetap satu jua ).
·
Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri.
Contoh wujud penerapan yang baik terhadap pelaksanaan konstitusi negara yaitu
sebagai berikut :
·
Dalam diri sendiri, dengan mematuhi Hak Asasi Manusia
(HAM).
·
Dalam keluarga, memiliki etika terhadap setiap anggota
keluarga.
·
Dalam sekolah, belajar mematuhi peraturan yang ada di sekolah
baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
·
Dalam masyarakat, dengan mengikuti kegiatan yang diadakan
masyarakat dengan baik, dan menghargai antar sesame.
·
Dalam berbangsa dan bernegara, melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 dengan baik, menyadari bahwa
kita sebagai warga negara harus setia dan patuh kepada negara.
Para pejabat pula juga harus mematuhi
konstitusi negara, bagaimana mau warganya mematuhi peratauran yang dibuat
pemerintah, kalau pejabatnya sendiri tidak patuh, contohnya seperti para tikus
berdasi atau koruptor negara, pemerintah juga harus berani mempertegas masalah
ini dengan memberikan hukuman yang tepat sesuai dengan jumlah yang mereka korupsi
berdasarkan UUD 1945. Walaupun ada juga hukum yang tidak tertulis, kita juga
harus menaati dengan memberi ketegasan bagi yang melanggar dan saling
mengingatkan antar sesama dengan baik. Namun sebagai warga kita tidak boleh
langsung menyalahkan pemerintah jika terjadi apa-apa dengan negara kita,
cermati dulu masalahnya dan penyebabnya, kita harus bisa berpikir kritis dan cerdas kalau sudah tentang negara apalagi
generasi milenial.
Nah, ini semua Kembali kepada diri
kita masing-masing, pemerintah harus bisa menyontohkan yang baik kepada
warganya, begitupun sebaliknya warganya juga harus bisa mematuhi dan meghormati
pemerintah, dan peraturan yang telah dibuat, bisa dibayangkan kalau negara kita
yang sudah merdeka tidak mempunyai konstitusi pasti negara akan ambur adul dan
tidak ada kegiatan atau aktifitasnya tidak akan sinkron dan ujungnya negara
kita perlahan akan hancur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar